DETAIL BERITA

Apel Pagi: H. Dedi Wandra Ajak ASN Berkinerja Hebat dan Pahami Aturan Cuti
Apel Pagi: H. Dedi Wandra Ajak ASN Berkinerja Hebat dan Pahami Aturan Cuti

Apel Pagi: H. Dedi Wandra Ajak ASN Berkinerja Hebat dan Pahami Aturan Cuti

admin 1 year ago Tingkat SLTP

Koto Baru, Humas - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dituntut untuk senantiasa menunjukkan komitmen tinggi sebagai pelayan publik dengan memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada masyarakat. Selain itu, aspek kreativitas, inovasi, dan semangat berkarya menjadi kunci utama dalam mendukung capaian kinerja institusi yang hebat.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Dr. H. Dedi Wandra, MA saat memberikan amanat dalam pelaksanaan Apel Pagi rutin yang berlangsung di halaman kantor setempat, Senin (08/06).

Dalam arahannya, H. Dedi Wandra memotivasi seluruh jajaran agar tidak terjebak dalam rutinitas kerja yang monoton. Menurutnya, tantangan pelayanan publik ke depan menuntut ASN Kemenag untuk lebih adaptif dan solutif.

"Sebagai pelayan publik, kita berkomitmen memberikan layanan terbaik dan maksimal. Namun itu saja tidak cukup, ASN juga harus bekerja kreatif, inovatif, dan terus berkarya, dalam upaya mendukung kinerja yang hebat dan menjaga nama baik lembaga," ujar Kakankemenag.

Selain membakar semangat kerja pegawai, dalam kesempatan Apel Pagi rutin tersebut, Kakankemenag juga menyampaikan informasi penting terkait hak dan tertib administrasi kepegawaian, khususnya mengenai aturan cuti bagi ASN.

 

H. Dedi Wandra mengingatkan bahwa setiap ASN memiliki hak cuti yang sepenuhnya dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak ini diberikan sebagai bagian dari kesejahteraan pegawai, namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti mekanisme dan tata cara yang sah.

"Setiap ASN memiliki hak cuti yang dilindungi hukum. Namun, kita semua harus memahami bahwa ada mekanisme, jenis, dan ketentuan pemberian cuti yang harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.

Diakhir amanatnya, Kakankemenag Kabupaten Solok mengimbau seluruh aparatur untuk mempelajari dan mematuhi regulasi kepegawaian tersebut demi terciptanya tertib administrasi di lingkungan kerja.


Telah dibaca sebanyak 2936 kali

Pencatatan Nikah Kehumasan Peraturan dan undang-undang Kearifan lokal Majlis Ilmu Sejarah Kemenag Iprakom Kekerabatan


(0) Comments